Informasi Publik

DAFTAR INFORMASI PUBLIK
UNIVERSITAS JAMBI

INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA

  1. Informasi Profil UNJA
    1. Struktur Organisasi
    2. Alamat dan Kontak UNJA
    3. Profil Singkat Pejabat Struktural
    4. Tugas dan Fungsi
    5. Visi dan Misi
  2. Informasi Tentang Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
  3. Informasi Tentang Cara Pengajuan Keberatan Serta Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  4. Informasi Tentang Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Terkait

INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT

  1. Daftar Hasil Penelitian
  2. Fasilitas Kampus
  3. Peta Kampus
  4. Siaran Pers dan Dokumentasi Lain

DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN

Informasi Pribadi dan Akademik dapat diakses melalui http://siakad.unja.ac.id

  1. Data Pribadi Dosen, Staff dan Mahasiswa, Alumni Serta Mitra Kerjasama
  2. Laporan Keuangan Sebelum Diaudit
  3. Soal Tes Ujian Masuk
  4. Nilai Tes Ujian MAsuk
  5. Jawaban Tes Ujian MAsuk
  6. Nilai Mahasiswa
  7. Data Ijazah
  8. Data Piutang Kepada Pegawai/Dosen
  9. Data Gaji dan Tunjangan Pegawai

LAYANAN INFORMASI PUBLIK UNIVERSITAS JAMBI

Prosedur Permohonan:

  1. Setiap pemohon informasi public dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi public kepada Universitas Jambi secara tertulis
  2. Universitas Jambi akan mencatat identitas pemohon informasi public. Identitas meliputi nama, alamat, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta
  3. Universitas Jambi akan mencatat identitas pemohon informasi public yang diajukan secara tidak tertulis;
  4. Universitas Jambi akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi public berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima
  5. Permintaan informasi public dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik
  6. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Universitas Jambi akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
    1. Informasi yang diminta berada dibawah penguasaan Universitas Jambi ataupun tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan Universitas Jambi dan Universitas Jambi mengetahui keberadaan informasi tersebut, Universitas Jambi akan memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta;
    2. Penerimaan atau penolakan permintaan. Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasikan).
    3. Informasi yang diminta diberikan secara keseluruhan atau sebagian tergantung pada status informasi (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat diakses public);
    4. Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan;
    5. Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
  7. Universitas Jambi dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambar 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis;
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Universitas Jambi diatur oleh Komisi Informasi

TUPOKSI PPID UNIVERSITAS JAMBI

  1. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislative, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
  2. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan / atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan. Atasan PPID dijabat oleh Rektor
  3. Daftar Informasi public adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi public yang berada dibawah penguasaan badan public tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
  4. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan public yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan public lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan public;

TUGAS POKOK PPID

FUNGSI PPID

  1. Pelaksana pelayanan informasi public
  2. Penanggungjawab pemenuhan hak warga Negara untuk memperoleh akses informasi public di Universitas Jambi

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

  1. PPID UTAMAPPID Utama adalah Wakil Rektor atau setara Wakil Rektor yang membawahi bidang kehumasan. PPID Utama bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID
  2. PPID PELAKSANAPPID Pelaksana adalah pimpinan unit kerja, dan/atau dekan atau wakil dekan yang membawahi bidang kehumasan. PPID Pelaksana ditunjuk dan diangkat oleh Rektor dan Bertanggungjawab kepada PPID Utama;
  3. PETUGAS INFORMASI UTAMAPetugas Informasi Utama adalah petugas yang berasal dari Kantor Humas dan KIP, Badan Layanan Hukum dan Legislasi, dan Kantor Arsip yang ditunjuk oleh PPID Utama, diangkat oleh Rektor, dan bertanggungjawab kepada PPIDI Utama
  4. PETUGAS INFORMASI

    Petugas Informasi adalah petugas yang ditunjuk oleh PPID Pelaksana dan diangkat oleh Rektor dan bertanggungjawab langsung kepada PPID Pelaksana